KAI Divre II Sumbar Fokus Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Kereta Api

Padang, 30 April 2025 – PT KAI Divre II Sumbar terus berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, terutama di perlintasan sebidang. Melalui program sosialisasi yang rutin, KAI bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas, terutama saat melintasi perlintasan yang kerap menjadi lokasi kecelakaan.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya telah menggelar 38 kali sosialisasi di berbagai lokasi, baik di perlintasan sebidang maupun di sekolah-sekolah yang berada di sekitar jalur kereta api. Di tahun 2025, kegiatan sosialisasi ini semakin rutin, dengan jadwal minimal satu kali dalam seminggu yang mencakup empat titik perlintasan yang berbeda. Hingga akhir April 2025, sudah ada 58 kali sosialisasi yang dilakukan.

Salah satu kegiatan sosialisasi yang penting diadakan pada Rabu, 17 April 2025, di JPL 21 Km 20+081, di petak jalan Tabing-Lubuk Buaya, Kota Padang. Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dishub Provinsi Sumatera Barat, Dishub Kota Padang, PT Jasa Raharja, serta TNI/POLRI, dan komunitas pecinta kereta api. Kegiatan dilakukan dengan memberikan himbauan langsung kepada pengguna jalan melalui pengeras suara, pembagian stiker, dan pemasangan spanduk yang berisi imbauan keselamatan.

Dalam kegiatan ini, turut hadir Manager PAM KAI Divre II Sumbar Kombes Pol Sigit Nurochmat Hidayat dan sejumlah pejabat instansi terkait lainnya. Reza Shahab mengungkapkan bahwa hingga Maret 2025, pihaknya telah menutup 9 titik perlintasan untuk meningkatkan keselamatan kereta api. “Hingga akhir Maret 2025, KAI Divre II Sumbar telah menutup 9 titik perlintasan guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api,” katanya.

Namun, tantangan terbesar tetap pada disiplin pengendara. Pada tahun 2024, tercatat 21 kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang dan jalur KA, yang mengakibatkan korban luka ringan hingga meninggal dunia. “Hingga akhir April 2025 ini, terdapat 9 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang maupun di jalur KA, meskipun angka ini lebih sedikit dari tahun 2024 lalu, kami tetap menghimbau kepada seluruh masyarakat hendaknya selalu disiplin dalam berlalu lintas khususnya saat melintasi perlintasan sebidang KA,” ujar Reza.

Selain itu, Reza menegaskan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga melanggar hukum yang telah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Pelanggaran di perlintasan sebidang KA tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga melanggar hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.

KAI Divre II Sumbar juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api demi keselamatan bersama. Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 Pasal 181 Ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. “Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah),” ujarnya.

Reza juga berharap masyarakat semakin sadar dan disiplin dalam berlalu lintas, serta menjaga jarak aman dari jalur kereta api. “Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya.

KAI Divre II Sumbar mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan instansi yang telah mendukung upaya keselamatan perjalanan kereta api. Setiap potensi bahaya atau aktivitas mencurigakan di jalur kereta api dapat dilaporkan melalui stasiun terdekat atau contact center KAI di telepon 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (Redaksi)

Related Posts

LRT Jabodebek: Moda Transportasi Masa Depan yang Mendukung Lingkungan

Jakarta, 1 Mei 2025 – LRT Jabodebek, layanan transportasi publik terbaru dari KAI Group, semakin membuktikan posisinya sebagai solusi mobilitas masa depan yang ramah lingkungan. Berdasarkan hasil penghitungan emisi karbon…

LRT Jabodebek Terbukti Paling Rendah Emisi: Transportasi Masa Depan yang Ramah Lingkungan

Jakarta, 1 Mei 2025 – LRT Jabodebek, sebagai salah satu layanan unggulan KAI Group, kembali menegaskan perannya sebagai moda transportasi publik berkelanjutan. Berdasarkan hasil perhitungan emisi karbon terbaru, LRT Jabodebek…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *