
Jakarta, 8 Mei 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang menyoroti pentingnya kewaspadaan pengguna jalan di perlintasan sebidang setelah insiden KA Harina tertemper truk di Jalan Kaligawe, Semarang. Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menegaskan bahwa kecelakaan di perlintasan sebidang bisa berakibat fatal, tidak hanya bagi pengemudi kendaraan, tetapi juga bagi petugas dan penumpang kereta api. “Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berdampak fatal dan menimbulkan berbagai kerugian, baik dari sisi keselamatan jiwa maupun secara materiil bagi masyarakat dan KAI,” ujarnya.
Seluruh penumpang dan awak KA Harina dalam insiden tersebut selamat, namun lokomotif mengalami kerusakan berat dan perjalanan terlambat hampir 200 menit. Gangguan ini juga berdampak pada arus lalu lintas nasional. Franoto mengingatkan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 telah mengatur kewajiban mendahulukan perjalanan kereta api dan sanksi tegas bagi pelanggar.
Franoto mengimbau agar masyarakat selalu berhenti, menengok kanan-kiri, dan memastikan tidak ada kereta yang melintas sebelum menyeberang perlintasan sebidang. “Langkah sederhana ini bisa menyelamatkan nyawa,” tegasnya.
Sebagai upaya pencegahan, KAI Daop 4 Semarang mengajak semua pihak untuk membangun budaya keselamatan. “Keselamatan merupakan prioritas utama dalam operasional kereta api. Mari kita ciptakan budaya tertib dan aman di perlintasan sebidang demi keselamatan bersama,” tutup Franoto.
(Redaksi)