
Jakarta, 8 Mei 2025 – PT KAI Commuter menegaskan akan menempuh sanksi hukum terhadap sopir truk boks yang menerobos perlintasan dan menabrak KA 1459 di JPL 26 Bojonggede. Insiden ini menyebabkan kerusakan kaca kabin depan dan menghambat pelayanan serta perjalanan tujuh Commuter Line. “Kereta mengalami kerusakan berupa retak di kaca kabin depan. Selain itu, perjalanan kereta juga jadi terganggu, terjadi keterlambatan dalam pelayanan, tak bisa melayani pengguna Commuter Line dengan leluasa,” jelas Manajer Humas KAI Commuter, Leza Arlan.
KAI Commuter langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan mengevakuasi truk dari lokasi kejadian. Setelah tukar rangkaian dan pemeriksaan, KA 1459 baru dapat kembali beroperasi pada pukul 22.46 WIB. “Meskipun petugas kami sudah bekerja cepat, namun tentunya proses pelayanan penumpang jadi terhambat akibat penemperan itu,” tambah Leza.
Tujuh perjalanan kereta terdampak, dengan keterlambatan hingga 51 menit. Leza menegaskan, “Kami akan menyiapkan berbagai langkah diperlukan, dan memastikan akan menempuh jalur hukum.” Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan pada aturan perlintasan sesuai UU No. 23 Tahun 2007 dan UU No. 22 Tahun 2009.
Leza mengimbau seluruh pengguna jalan untuk berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai bergerak, serta memberikan hak utama kepada kereta. “Berikan hak utama kepada kereta yang akan melintas,” tegasnya. KAI Commuter berharap tindakan tegas ini dapat meningkatkan disiplin dan keselamatan di perlintasan sebidang.
(Redaksi)