
Jakarta, 8 Mei 2025 – PT KAI Commuter menegaskan bahwa penegakan aturan di perlintasan sebidang menjadi prioritas utama setelah insiden penemperan oleh sopir truk di JPL 26 Bojonggede. Manajer Humas KAI Commuter, Leza Arlan, menyampaikan bahwa langkah hukum diambil untuk memberi efek jera dan melindungi keselamatan publik. “Kereta mengalami kerusakan berupa retak di kaca kabin depan. Selain itu, perjalanan kereta juga jadi terganggu, terjadi keterlambatan dalam pelayanan, tak bisa melayani pengguna Commuter Line dengan leluasa,” jelasnya.
KAI Commuter segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengevakuasi truk dan mensterilkan area perlintasan. Setelah pemeriksaan dan tukar rangkaian, layanan Commuter Line kembali berjalan, meski tujuh perjalanan terdampak keterlambatan hingga 51 menit. “Meskipun petugas kami sudah bekerja cepat, namun tentunya proses pelayanan penumpang jadi terhambat akibat penemperan itu,” tambah Leza.
Leza menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku, mengacu pada UU No. 23 Tahun 2007 dan UU No. 22 Tahun 2009. Ia juga mengingatkan pengguna jalan untuk selalu berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai bergerak, serta memberikan hak utama kepada kereta.
“Kami akan menyiapkan berbagai langkah diperlukan, dan memastikan akan menempuh jalur hukum,” tegas Leza. KAI Commuter berharap penegakan hukum ini dapat meningkatkan disiplin dan keselamatan di perlintasan sebidang.
(Redaksi)