
Jakarta, 8 Mei 2025 – PT KAI Commuter menegaskan bahwa langkah hukum terhadap sopir truk yang menerobos perlintasan dan menyebabkan tabrakan dengan KA 1459 di Bojonggede diambil karena kerugian material dan gangguan layanan yang besar. Leza Arlan, Manajer Humas KAI Commuter, menyatakan bahwa insiden ini mengakibatkan kaca kabin depan kereta pecah, rangkaian kereta harus diganti, dan tujuh perjalanan kereta mengalami keterlambatan hingga satu jam. “Meskipun petugas kami sudah bekerja cepat, namun proses pelayanan penumpang tetap mengalami hambatan akibat insiden ini,” ujar Leza.
Setelah kejadian, KAI Commuter berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengevakuasi truk dan mensterilkan area perlintasan, memastikan keamanan sebelum layanan normal kembali. Proses pemulihan membutuhkan waktu dan sumber daya ekstra, menandakan pentingnya pencegahan insiden serupa di masa depan.
Leza menegaskan bahwa keputusan menempuh jalur hukum diambil setelah mempertimbangkan kerugian besar yang dialami perusahaan dan dampak pada ribuan pengguna Commuter Line. “Kami akan mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan dan memastikan untuk mengambil jalur hukum. Tim hukum KAI Commuter akan menangani kasus ini ke depannya,” tegasnya.
KAI Commuter juga kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan perlintasan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Berhenti saat sinyal sudah berbunyi atau saat palang perlintasan mulai bergerak. Berikan hak utama kepada kereta yang akan melintas,” imbau Leza, berharap langkah hukum ini memberi efek jera dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. (Redaksi)