
Jakarta, 8 Mei 2025 – PT KAI Commuter memastikan akan menempuh jalur hukum setelah insiden penemperan oleh sopir truk boks di perlintasan JPL 26 Bojonggede, Selasa (6/5). Insiden ini menyebabkan kerusakan pada KA 1459 dan mengganggu pelayanan pengguna Commuter Line. “Kereta mengalami kerusakan berupa retak di kaca kabin depan. Selain itu, perjalanan kereta juga jadi terganggu, terjadi keterlambatan dalam pelayanan, tak bisa melayani pengguna Commuter Line dengan leluasa,” ujar Manajer Humas KAI Commuter, Leza Arlan.
KAI Commuter bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama Polsek Bojonggede dan mengerahkan tim ke lokasi untuk mengevakuasi truk serta mensterilkan area. Setelah pemeriksaan dan tukar rangkaian, KA 1459 baru dapat beroperasi kembali pada pukul 22.46 WIB. “Meskipun petugas kami sudah bekerja cepat, namun tentunya proses pelayanan penumpang jadi terhambat akibat penemperan itu,” jelas Leza.
Tujuh perjalanan kereta terdampak dengan keterlambatan hingga 51 menit. Leza menegaskan, “Kami akan menyiapkan berbagai langkah diperlukan, dan memastikan akan menempuh jalur hukum.” Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan pengguna jalan pada aturan perlintasan di bawah UU No. 23 Tahun 2007 dan UU No. 22 Tahun 2009.
Leza mengimbau masyarakat untuk berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai bergerak, serta mendahulukan kereta yang akan melintas. “Berikan hak utama kepada kereta yang akan melintas,” tegasnya. KAI Commuter berharap tindakan hukum ini dapat meningkatkan disiplin dan keselamatan di perlintasan sebidang.
(Redaksi)