IPC TPK Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Untuk Kesigapan Tangani Kondisi Gawat Darurat

Penyelenggaraan Pelatihan Ini Ipc Tpk Menggandeng Pmi Jakarta Utara Sebagai Pengisi Materi Pelatihan Sebanyak 27 Peserta Yang Terdiri Dari Pekerja Dari Seluruh Area Kerja Ipc Tpk Mengikuti Pelatihan Dengan Sangat Antusias Seorang Trainer Sedang Memeragakan Praktik Pertolongan Pertama Ipc Tpk Berikan Edukasi Melalui Pelatihan Pertolongan Pertama Bagi Pekerja

Jakarta, 6 Februari 2025 – IPC Terminal Petikemas/IPC TPK anak usaha Pelindo Terminal Petikemas berikan edukasi melalui Pelatihan Pertolongan Pertama bagi pekerja agar lebih siap dalam menghadapi situasi darurat dan menyelamatkan lebih banyak nyawa. Penyelenggaraan pelatihan ini IPC TPK menggandeng PMI Jakarta Utara sebagai pengisi materi pelatihan.

Kegiatan ini merupakan program TJSL dalam rangka Bulan K3 Nasional 2025 yang diselenggarakan IPC TPK. “Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah aspek yang sangat penting dalam dunia kerja maupun kehidupan sehari-hari. Salah satu keterampilan utama dalam K3 adalah kemampuan memberikan pertolongan pertama saat terjadi kecelakaan atau keadaan darurat” ujar Pramestie Wulandary, Corporate Secretary & Hubungan Eksternal IPC TPK dalam sambutannya.

Menurut PMI Jakarta Utara, Pelatihan Pertolongan Pertama ini kali pertama diselenggarakan di lingkungan Pelindo Group wilayah Tanjung Priok. Pelatihan yang diselenggarakan dua hari ini menjabarkan teori anatomi tubuh manusia, teori tata cara penyelamatan dalam keadaan darurat hingga praktik penyelamatan dengan alat pendukung.

Sebanyak 27 peserta yang terdiri dari pekerja dari seluruh area kerja IPC TPK mengikuti pelatihan dengan sangat antusias. Sarjono Trainer PMI Jakarta Utara menyampaikan apresiasi kepada IPC TPK atas penyelenggaraan Pelatihan Pertolongan Pertama ini. Beliau mengatakan, pelatihan ini sangat penting bagi pekerja di suatu perusahaan demi menjaga satu sama lain antar pekerja.

Pelatihan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja dimana menjadi kewajiban Pengusaha untuk menunjuk dan menugaskan petugas pertolongan pertama yang kompeten dan Pengusaha bertanggung jawab memastikan ketersediaan dan kesiapan fasilitas serta petugas pertolongan pertama setiap saat.

“Harapannya, pekerja dapat memahami bagaimana cara mengatasi kondisi gawat darurat dan menjadi pengetahuan pada saat memberikan pertolongan pertama bagi rekan kerja maupun lingkungan sekitar.” tutup Pramestie.

(Redaksi)

  • Related Posts

    Wasiat Paus Fransiskus untuk Gaza Sehari Sebelum Wafat

    VATICAN – Paus Fransiskus wafat di usia 88 tahun pada Senin (21/4/2025). Sehari sebelum kepergiannya, saat muncul di hadapan ribuan umat Khatolik yang berkumpul di Lapangan Santo Petrus di Vatikan…

    Trump Klaim Banyak Negara Minta Penurunan Tarif

    WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengklaim bahwa banyak pemimpin dunia dan pemimpin bisnis meminta pemerintah AS untuk mengurangi tarif bea masuk. Pada 2 April, Donald Trump mengumumkan penerapan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *