
Jakarta, 8 Mei 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang mengingatkan seluruh pengguna jalan agar tidak mengabaikan sinyal dan palang pintu di perlintasan sebidang, terutama setelah insiden KA Harina tertemper truk di Jalan Kaligawe. Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menegaskan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal bagi keselamatan jiwa dan harta benda. “Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berdampak fatal dan menimbulkan berbagai kerugian, baik dari sisi keselamatan jiwa maupun secara materiil bagi masyarakat dan KAI,” ujarnya.
Dalam insiden tersebut, seluruh penumpang dan awak KA Harina selamat, namun kerusakan lokomotif menyebabkan keterlambatan perjalanan hingga 199 menit. Franoto menekankan pentingnya mematuhi aturan, berhenti sejenak, dan memastikan tidak ada kereta yang melintas sebelum menyeberang. Ia juga mengingatkan sanksi tegas sesuai Undang-Undang LLAJ bagi pelanggar di perlintasan sebidang.
“Langkah sederhana ini bisa menyelamatkan nyawa. Hal ini perlu dilakukan, baik ada maupun tidak adanya palang pintu di lokasi,” tegas Franoto. Edukasi dan pengawasan akan terus diperkuat agar masyarakat lebih disiplin dan waspada.
KAI Daop 4 Semarang mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menciptakan budaya keselamatan di perlintasan sebidang. “Keselamatan merupakan prioritas utama dalam operasional kereta api,” tutup Franoto.
(Redaksi)