KAI Pastikan Standar Kompetensi Tinggi Lewat Sertifikasi Petugas Operasional

Jakarta, 27 April 2025 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus memperkuat komitmen terhadap keselamatan transportasi dengan menerapkan kebijakan sertifikasi wajib bagi seluruh petugas operasionalnya. Sertifikasi ini menjadi penegasan bahwa KAI menjadikan kompetensi dan profesionalitas sebagai standar utama dalam operasional perkeretaapian nasional.

“Keselamatan adalah prioritas utama KAI. Sertifikasi bagi petugas operasional merupakan wujud nyata komitmen KAI untuk memastikan setiap perjalanan kereta api berlangsung dengan aman dan selamat,” kata Vice President Public Relations KAI, Anne Purba.

Petugas yang terlibat dalam kegiatan operasional mencakup beragam posisi penting yang berperan dalam mengatur dan mengawasi jalannya kereta api. Posisi-posisi tersebut meliputi Masinis atau Awak Sarana Perkeretaapian (ASP), Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA), Pengendali Perjalanan Kereta Api Terpusat (PPKT), serta beberapa peran lain seperti Pengawas Peron (PAP), Petugas Rumah Sinyal (PRS), Petugas Langsir (PLR), Pengendali Perjalanan Kereta Api Pusat (PPKP), dan Petugas Jaga Lintasan (PJL).

Hingga akhir Maret 2025, KAI mencatat bahwa dari total 9.942 petugas operasional, sebanyak 9.456 atau sekitar 95% telah mengantongi sertifikasi resmi. Sisanya, sekitar 486 petugas, sedang dalam proses sertifikasi melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), yang berwenang dalam hal regulasi dan penerbitan sertifikat.

“Sertifikasi ini merupakan bukti pengakuan kecakapan yang dimiliki oleh para petugas KAI dari pemerintah,” tegas Anne.

Untuk kategori Masinis, yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap pengoperasian kereta, KAI telah memastikan bahwa dari 4.193 Masinis, sebanyak 3.931 orang telah tersertifikasi. Sementara 262 orang lainnya adalah peserta pelatihan dari proses rekrutmen terbaru, dan sedang dalam tahap persiapan sertifikasi.

“Sebelum memulai dinas, setiap Masinis wajib menjalani assessment yang dilakukan oleh penyelia. Salah satu aspek penting yang diperiksa adalah kepemilikan dan masa berlaku sertifikasi. Jika masa berlaku sertifikasi habis, Masinis yang bersangkutan tidak diperkenankan bertugas hingga proses perpanjangan selesai. Hal ini merupakan wujud komitmen KAI untuk menyelenggarakan perjalanan kereta api yang aman,” jelas Anne.

Seluruh petugas operasional KAI juga menjalani uji kecakapan berkala, yang bertujuan untuk menguji dan menjaga konsistensi kualitas dan kesiapan mereka dalam menjalankan tugas sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku di dunia perkeretaapian.

“KAI akan terus berupaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang operasional melalui sertifikasi dan pelatihan berkelanjutan. Upaya ini adalah bagian dari komitmen KAI untuk senantiasa mengutamakan keselamatan demi keamanan dan kenyamanan seluruh pelanggan kereta api,” pungkas Anne. (Redaksi)

 

Related Posts

KAI Dukung UMKM Naik Kelas, Hadirkan Produk Lokal di Fashion World Tokyo 2025

Jakarta, 29 April 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Indonesia. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah…

KAI Perkuat Strategi Bisnis 2025–2029 untuk Menjadi Perusahaan Transportasi Berkelas Dunia

Jakarta, 29 April 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi menetapkan arah bisnis jangka panjang hingga 2029 dengan memperkuat empat pilar utama: operasi, pelanggan, keberlanjutan (ESG: Environmental, Social, and…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *